Ayah Tiri Jahat di Kuningan

Detik-detik Terungkapnya Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kuningan, Bibi Curiga Kondisi Pakaian Korban

Sudah dua tahun korban mengalami kekerasan seskual yang dilakukan ayah tirinya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Pelaku pencabulan saat diinterogasi petugas kepolisian di Mapolres Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang pelajar di Kuningan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.

Pelajar tersebut kini mengalami gangguan psikologi dan mental.

"Bisa terbongkarnya kasus ini akibat laporan dari bibi korban. Nah, semasa perlakuan pelaku yang berlangsung sekitar 2 tahun itu, si pelaku suka memberikan ancaman pada korban," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Inspektur Polisi Suhandi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ketika itu bibi korban yang datang ke rumah korban merasa janggal dengan kondisi pakaian korban yang acak-acakan.

Setelah didesak, korban pun mengaku.

Korban sebelumnya merasa ketakutan dengan ancaman ayah tirinya.

Ancaman selalu diberikan pada korban setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Ya, jadi untuk ancaman yang dilakukan pelaku itu terjadi setelah berbuat tidak baik begitu. Selain melakukan ancaman, kalimat tidak baik juga keluar dari pelaku. Seperti soal kebutuhan hajat hidup dan kebutuhan pendidikan korban," katanya.

Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Kecamatan Kuningan.

Tindakan itu dilakukan akibat diketahui sebelumnya tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di kuningan.

"Untuk penangkapan pada tersangka karena sebelumnya anggota polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kejadian dugaan pencabulan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).

Suhandi menyebut, korban dugaan pencabulan itu merupakan pelajar di Kuningan.

Sedang, untuk tersangka itu masih terbilang ada kaitan dengan ibu korban alias pasangan suami istri.

"Untuk korban dugaan pencabulan itu adalah anak tiri pelaku yang masih berusia (14) inisial M. Jadi, tersangka atau pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.

Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu  mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.

"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Ayah Tiri Jahat Ditangkap Polisi di Kuningan, Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved