Ayah Tiri Jahat di Kuningan
Breaking News, Ayah Tiri Jahat Ditangkap Polisi di Kuningan, Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali
Ayah tiri jahat di Kuningan ditangkap polisi. Ia berulang kali merudapaksa anak tirinya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Kecamatan Kuningan.
Tindakan itu dilakukan akibat diketahui sebelumnya tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di kuningan.
"Untuk penangkapan pada tersangka karena sebelumnya anggota polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kejadian dugaan pencabulan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).
Suhandi menyebut, korban dugaan pencabulan itu merupakan pelajar di Kuningan.
Sedang, untuk tersangka itu masih terbilang ada kaitan dengan ibu korban alias pasangan suami istri.
"Untuk korban dugaan pencabulan itu adalah anak tiri pelaku yang masih berusia (14) inisial M. Jadi, tersangka atau pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.
Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.
"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Dikenal Licin, Pria Asal Kuningan Ini Akhirnya Bisa Ditangkap, Sering Bobol Minimarket di Majalengka