Dikenal Licin, Pria Asal Kuningan Ini Akhirnya Bisa Ditangkap, Sering Bobol Minimarket di Majalengka
Pria ini dikenal licin. Ia kerap mencuri minimarket di sejumlah daerah di Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petualangan IN (26) membobol minimarket di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berakhir.
Polisi meringkus pria asal Kabupaten Kuningan itu belum lama ini.
Mantan penghuni Lapas Kuningan itu telah beraksi di 4 minimarket yang berbeda.
Modusnya dengan cara membobol atap plafon minimarket dengan cara dicongkel menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan pelaku.
"Kemudian turun ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang, seperti rokok, berbagai jenis kosmetik beragam jenis dan merek, berbagai jenis susu, makanan serta obat-obatan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Edwin mengatakan, barang tersebut kemudian dibawa IN ke seorang penadah di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Penadah ialah AB (49) yang juga kini telah ditangkap.
"Barang yang diambil dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) minimarket jumlahnya beragam, yang paling besar jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta, yaitu di minimarket di Blok Babakan, RT 001/009, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing."
"Lalu ada juga di dua minimarket di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing dengan total kerugian sebesar Rp 8.038.338 dan Rp 7.655.356 dan di minimarket di Blok Warung RT.001/001, Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka dengan total kerugian sebesar Rp 5.414.000," ucapnya.
Selain di minimarket dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga sempat melakukan pembobolan di toko elektronik dan toko sembako dengan berhasil mengambil uang mencapai Rp 28.300.000.
IN mengaku, belajar autodidak merupakan cara agar dirinya bisa berhasil membobol atap dengan mencongkel plafon minimarket tersebut.
"Jika ditotalkan dari seluruh korban, kerugian mencapai Rp 60 juta. Hasil mencuri, uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari tujuh tahun.
Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari empat tahun.
Baca juga: Fakta Baru Anak Rampas Nyawa Ayah Kandung di Majalengka, Ada Luka Tembak di Kening