Ayah Tiri Jahat di Kuningan
Detik-detik Terungkapnya Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kuningan, Bibi Curiga Kondisi Pakaian Korban
Sudah dua tahun korban mengalami kekerasan seskual yang dilakukan ayah tirinya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.
"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Breaking News, Ayah Tiri Jahat Ditangkap Polisi di Kuningan, Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali