Ayah Tiri Jahat di Kuningan

Detik-detik Terungkapnya Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kuningan, Bibi Curiga Kondisi Pakaian Korban

Sudah dua tahun korban mengalami kekerasan seskual yang dilakukan ayah tirinya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Pelaku pencabulan saat diinterogasi petugas kepolisian di Mapolres Kuningan. 

Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu  mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.

"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Ayah Tiri Jahat Ditangkap Polisi di Kuningan, Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved