Dilaporkan Bawaslu Majalengka ke Bawaslu Jabar, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan KPU Majalengka

Bawaslu Majalengka melaporkan KPU Majalengka terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana (paling kanan) beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi (baju hitam), Idah Wahidah (kerudung pink) dan Abdul Rosyid (paling kiri). 

"Sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada 23 September 2022 kemarin bertempat di Bawaslu Jabar. Dihadiri kordiv Hukum Data dan Informasi, Idah Wahidah, D.Ag,. M.Si dan hadir juga terlapor dalam hal ini KPU Majalengka."

"Sementara kemarin juga kami telah melanjutkan dengan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban/tanggapan terlapor yang langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid," jelas Idah Wahidah, selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka.

Meski demikian, jenis pelanggaran tersebut baru sebatas dugaan dan baru akan terjawab kebenarannya setelah selesai persidangan.

"Substansinya itu nanti terungkap di persidangan," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved