Dishub Jabar Ajukan Subsidi BBM Rp 400 Ribu Per 3 Bulan untuk AKDP Berupa Voucher, Tarifnya Berubah?

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A Koswara, mengatakan pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi kepada AKDP

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi: Kondisi arus mudik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung pada H-3 lebaran 2019/1440 H, Minggu (2/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengajukan bantuan subsidi untuk angkutan umum jenis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Hal ini untuk membantu para pelaku usaha angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A Koswara, mengatakan pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi kepada AKDP untuk memastikan operasional sektor transportasi ini terbantu setelah kenaikan harga BBM.

Baca juga: HARGA BBM Pertamina 14 September 2022: Pertalite, Solar dan Pertamax Seluruh Indonesia

Rencana ini, kata Koswara, sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya di Gedung Sate, Rabu (14/9).

Koswara mengatakan bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher kepada 7.400 angkutan umum AKDP kelas ekonomi berpelat kuning di Jabar.

Bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.

"Jadi itu tidak akan lebih murah (harga BBM-nya), hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," katanya.

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM di Daerah, Kepala Dinas Sosial Kuningan Ungkap Mekanisme Penyaluran Bansos

Bantuan bagi AKDP ekonomi ini menurutnya berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar.

Berdasarkan kenyataan yang ada, AKDP ekonomi ini pun sudah mengalami kenaikan tarif sebesar 16 persen dari tarif sebelumnya.

"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP. Dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," katanya.

Menurutnya subsidi ini masih dalam pengusulan. Adapun untuk langkah selanjutnya apakah ditetapkan atau tidak, masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.

"Dari kami usulannya Rp 400 ribu per tiga bulan setiap kendaraan. Dan basisnya bukan sopir, tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti disetujuinya jadi berapa, saya belum tahu," katanya.

Baca juga: Pengambilan BLT BBM di Desa Pasirhalang Sukabumi Ricuh, Emak-emak Saling Dorong Berebut Antrean

Sebelumnya pada pekan lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota di Jawa Barat, berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyesuaian tarif ini sebagai dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu. Hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved