Dampak Kenaikan Harga BBM di Daerah, Kepala Dinas Sosial Kuningan Ungkap Mekanisme Penyaluran Bansos
Dinas Sosial Kuningan tetap melaksanakan kegiatan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah program kerja pemerintah daerah terus dilakukan sebagai konsekuensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dirasakan masyarakat di Kuningan.
"Untuk di Dinas Sosial sendiri, tetap melaksanakan kegiatan dan penyaluran bantuan sosial. Dengan teknik pembagian dua kali dari nominal yang diberikan total sebesar Rp 600 ribu," kata Kepala Dinas Sosial Kuningan, Deni Hamdani, saat memberikan keterangan, Selasa (13/9/2022).
Menurut Deni, bantuan sosial itu diberikan selama empat bulan ke depan. "Masing - masing per bulan itu sebesar Rp 150 ribu, tapi atas kesepakatan dan untuk mencegah hal - hal lain, kuota untuk 4 bulan itu kami berikan dua kali dengan jumlah masing-masing Rp 300 ribu," ujarnya.
Mengenai predikat Kuningan Miskin Ekstrem, kata Deni, tindakan pengentasan terus dilakukan.
"Hingga akhir Juli 2022, itu terjadi penurunan jumlah kuota penerimaan bansos. Dari kategori PKH (Program Keluarga Harapan) ada 48 ribu KPM (Keluarga Penerimaan Manfaat), sedang untuk kategori Bantuan Pangan Non Tunai itu ada sebanyak 120 ribu KPM. Dari total jumlah KPM itu ada sekitar 6.30 persen dan kini menjadi 4 persen. Artinya ada penurunan dari kuota KPM melalui pendataan ulang," katanya.
Baca juga: Warga Majalengka Semringah Dapat Uang Rp 500 Ribu, Ternyata BLT BBM Sudah Cair
Saat KPM wajib membelanjakan di pusat perdagangan di daerah, Deni mengatakan, penentu lokasi untuk perbelanjaan itu di tentukan oleh BNI saat dipercaya sebagai penyalur BPNT.
"Soal penunjuk warung sebagai pusat perbelanjaan bag KPM. Itu ditentukan oleh BNI saat menangani bansos tersebut. Kemudian, jika ada barang tidak layak konsumsi, kami bersiap menerima laporan dan mengganti barang tersebut," katanya. (*)