Dishub Jabar Ajukan Subsidi BBM Rp 400 Ribu Per 3 Bulan untuk AKDP Berupa Voucher, Tarifnya Berubah?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A Koswara, mengatakan pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi kepada AKDP
Editor:
dedy herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi: Kondisi arus mudik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung pada H-3 lebaran 2019/1440 H, Minggu (2/6/2019)
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/ pnp/ km. Sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 - Rp 478,89.
Bus Sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/ pnp/ km. Sehingga, Bus Sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 - Rp 346,07.
Bus Besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 266,54/ pnp/ km. Sehingga, Bus Besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 213,23 - Rp 346,50.
Adapun untuk Bus Kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp 13.000 dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8.000.
Baca juga: HARGA BBM Pertamina 14 September 2022: Pertalite, Solar dan Pertamax Seluruh Indonesia