Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata,

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Adapun personel yang disiagakan itu, kata dia, diterjunkan dari Polrestabes Bandung.

Namun, kata dia, pihak Polda Jabar pun bakal merjunkan personel tambahan jika diperlukan.

"Nanti akan tetap kita bantu berlapis apabila dibutuhkan lagi personel tambahan, kami akan luncurkan dari Polda," katanya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung)  Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Usai JPU menyebut Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara, para pendukung Habib Bahar langsung berteriak mengatakan tidak adil.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.

"Wooo, tidak adil," teriak pendung Habib Bahar.

Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung. 

Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved