Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata,

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dijatuhi 6 bulan 15 hari penjara  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022). 

Seusai hakim membacakan vonis, Habib Bahar bin Smith langsung

Sidang pembacaaan vonis itu dihadiri ratusan pendukung Habib Bahar bin Smith.

Majelis Hakim  menilai Bahar terbukti menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.

Vonis terhadap Bahar itu dibacakan  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim yang diketuai Dodong Rustandi itu menyebut terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. 

"Hal yang memberatkan Bahar pernah dihukum. Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ujar hakim. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Polda Jawa Barat pun menurunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Bilang Ke JPU dengan Nada Tinggi: Anda Akan Didakwa di Akhirat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya memprediksi sidang vonis tersebut bakal menjadi atensi bagi masyarakat khususnya pendukung Bahar.

"Mungkin ini kita lakukan dengan upaya menjaga, jangan sampai terjadi kerumunan massa yang demikian banyak," ujar Ibrahim, saat dihubungi, Selasa (16/8/2022). 

Pihaknya juga menyiagakan personel guna mengantisipasi respons berlebihan dari pendukung Bahar atas vonis manjelis Hakim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved