Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Langsung Teriak Allahu Akbar

Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata,

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). 

JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021. 

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja, saat membacakan dakwaan. 

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.

Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng. 

Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Tatan merekam menggunakan ponsel yang hasil rekaman diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel. 

Video ceramah Bahar berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke YouTube dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'. 

Dalam dakwaannya, video tersebut tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Adapun isinya berupa informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang melenceng itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. 

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja. 

Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar. 

"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved