Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Bilang Ke JPU dengan Nada Tinggi: Anda Akan Didakwa di Akhirat
Habib Bahar bin Smith langsung bereaksi setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan nada tinggi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Dituntut 5 tahun penjara, Habib Bahar bin Smith langsung bereaksi setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan nada tinggi.
Dalam persidangan pada Kamis (28/7/2022), Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut JPU Diintervensi Penguasa
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.

Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.
Baca juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak Tidak Adil di Ruang Sidang
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU pun sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.
Selain itu, jaksa juga menilai selama proses persidangan Habib Bahar tidak menunjukkan sikap merasa bersalah.
"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," katanya.