Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak Tidak Adil di Ruang Sidang
Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Para pendukung Habib Bahar langsung berteriak mengatakan tidak adil.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung) Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Usai JPU menyebut Habib Bahar dituntut 5 tahun penjara, para pendukung Habib Bahar langsung berteriak mengatakan tidak adil.
Baca juga: Fadli Zon dan Refly Harun Bakal Jadi Saksi Meringankan untuk Habib Bahar bin Smith
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.
"Wooo, tidak adil," teriak pendung Habib Bahar.
Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Cecar Kiai Pemimpin Pontren di Garut dengan Pertanyaan saat Jadi Saksi Sidang
Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
