Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak Tidak Adil di Ruang Sidang
Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Para pendukung Habib Bahar langsung berteriak mengatakan tidak adil.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja, saat membacakan dakwaan.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.
Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng.
Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini.
Tatan merekam menggunakan ponsel yang hasil rekaman diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Video ceramah Bahar berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke YouTube dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.
Dalam dakwaannya, video tersebut tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Adapun isinya berupa informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang melenceng itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja.
Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.