Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Ternyata Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual
Kini Putri Candrawathi terancam pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Baca juga: RESMI, Bharada E Dapat Perlindungan dari LPSK, Keberadaannya di Rutan Bareskrim Dikawal 24 Jam Penuh
Setelah diselidiki, Kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Menurut Brigjen Andi, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi.
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," katanya.
Baca juga: Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun Usai Pencabutan Kuasa Sepihak Sebagai Pengacara Bharada E
Kemungkinan Putri Candrawathi jadi tersangka
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua saksi melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.