Polisi Tembak Polisi

RESMI, Bharada E Dapat Perlindungan dari LPSK, Keberadaannya di Rutan Bareskrim Dikawal 24 Jam Penuh

Resmi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: dedy herdiana
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Resmi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan darurat dari LPSK tersebut diberikan sebagai jawaban atas pengajuan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator.

Mulai saat ini, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu sudah dalam perlindungan LPSK.

Bahkan kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Terekam CCTV Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bicara 1 Jam di Rumah Pribadi, Sebelum Brigadir J Tewas

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri sejak Bharada E melayangkan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator.

Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penembalan keamanan untuk Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka kata Hasto, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

Baca juga: Gerak-gerik Brigadir J & Putri Candrawathi Disorot, Pakar Aneh Dengan Tudingan Pelecehan

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved