Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Ternyata Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Kini Putri Candrawathi terancam pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Manado
Bukti saat Putri Candrawathi Pulang dari Magelang Masih Dikawal Brigadir J. Kini istri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipidana terkait laporan palsu pelecehan seksual. 

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdi Sambo)," katanya.

Baca juga: Briptu Martin Gabe Ajudan Bertato Ferdy Sambo Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Apakah Putri Candrawathi akan diproses hukum?

Menjawab hal tersebut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

Nantinya, tim khusus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.

"FS dan PC (Putri Candrawathi) bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," katanya.

Baca juga: Ajudan Bertato dan Brewokan Setia Kawal Irjen Pol Ferdy Sambo, Sosok Bripka Matius Jadi Sorotan

Kata Pengamat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved