Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Ternyata Sekongkol dengan Ferdy Sambo, Terancam Dipidana Soal Pelecehan Seksual

Kini Putri Candrawathi terancam pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Manado
Bukti saat Putri Candrawathi Pulang dari Magelang Masih Dikawal Brigadir J. Kini istri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipidana terkait laporan palsu pelecehan seksual. 

Sementara itu, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.

“Dalam pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama satu tahun lebih empat bulan penjara,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Ia memaparkan, jika sebuah laporan pidana masuk ke aparat penegak hukum (penyidik), maka tindakan utama yang dilakukan adalah penyelidikan yang akan menghasilkan kesimpulan terkait apakah laporan itu memiliki peristiwa pidana atau tidak.

Apabila peristiwa pidana ditemukan, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, dan alat-alat bukti diperiksa.

Saat tindak pidana menjadi terang, lalu ditetapkan tersangka.

“Yang disebut alat bukti itu keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka, dan petunjuk yang lahir dari gabungan dua alat bukti,” ucapnya.

Sebelum penyidikan, ada fase penyelidikan yang mencari sebuah peristiwa dari temuan laporan atau pengaduan.

Jika di dalam penyelidikan tidak ditemukan peristiwa (pidana) padahal laporan dibuat seseorang, maka laporan itu bisa dikualifikasi sebagai laporan palsu atau peristiwa (pidana) tidak ada.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Anggota Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya

Abdul Fickar menyebutkan, semua ada konsekuensinya, baik kepada orang yang melaporkan tindak pidana tetapi tidak ada kejadiannya, maupun penegak hukum yang tidak melakukan upaya penegakan hukum atau menanggapi laporan seseorang itu.

“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapakan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Baca juga: Isi Surat Ayah Bharada E yang Mengaku Putus Asa hingga Minta Bantuan Presiden Jokowi

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda/ Kompas.tv/ Switzy Sabandar)

Berita lain terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved