Kasus Brigadir J
Pengacara Keluarga Brigadir J Menduga Ini Pembunuhan Berencana: Skenario Ini Sudah Tersusun Rapi
Eka Prasetya SH, kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana.
TRIBUNCIREBON.COM - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.
Bahkan Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan mendekam di Mako rimob Sabtu (7/8/2022) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo masih belum dijadikan tersangka, mantan Kadiv Propam ini masih akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kejanggalan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah dirasakan sejak awal kasus kematian Brigadir J terkuak ke publik.
Eka Prasetya SH, kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana. Hal itu dia sampaikan di kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Penyebab Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sang Jenderal Ambil Benda Ini
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.
Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.
Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:
Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.