Habib Rizieq Bebas

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Respon Pecinta Habib Rizieq di Majalengka

Bebasnya HRS disambut baik oleh para pecinta HRS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Dok. Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
Mohammad Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani proses bebas bersyarat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Habib Mohammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Ulama yang kerap disapa HRS, atau Habib Rizieq atau Rizieq Shihab itu bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

Bebasnya HRS disambut baik oleh para pencinta HRS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tokoh Harokah Majalengka, Muhammad Shodikin mengatakan, ia mensyukuri bebasnya sang guru.

Menurutnya, keluarnya Habib Rizieq dari jeruji besi patut disambut gembira.

"Alhamdulillah, tentu kami sebagai jemaahnya, pengikutnya sangat bergembira sekali dengan keluarnya imam besar kami, pemimpin kami termasuk guru mulia kami," ujar Shodikin saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Ia berharap, bebasnya sang ulama, membawa pengaruh terhadap keadilan di Indonesia.

Khususnya, keadilan dan kebangkitan umat Islam.

"Mudah-mudahan keadilan bisa berdiri tegak di NKRI yang tercinta, mudah-mudahan menjadi tonggak berdirinya keadilan dan kebangkitan umat Islam khususnya di NKRI tercinta," ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap, ke depan pemimpin Indonesia memiliki sifat jujur, adil dan cinta terhadap rakyatnya. Sehingga, keutuhan NKRI terjaga.

"Mudah-mudahan kita memiliki pemimpin yang amanah, yang jujur, adik dan cinta terhadap rakyatnya, cinta kepada negerinya, cinta kepada ulamanya, termasuk kepada Allah dan Rasulnya," jelas dia.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Rabu 22 Juli 2022, Massanya Bakal Menjemput? Ini Kata Aziz Yanuar

Diberitakan sebelumnya, bahwa Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Habib Rizieq atau Rizieq Shihab pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Rizieq Shihab memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham), Rika Aprianti Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Rabu 22 Juli 2022, Massanya Bakal Menjemput? Ini Kata Aziz Yanuar

Mohammad Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani proses bebas bersyarat
Mohammad Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani proses bebas bersyarat (Dok. Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham)

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Menurutnya, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Aprianti.

Penjelasan resmi Kemenkumham

1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024

4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Dijten Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

Jejak Kasus Habib Rizieq

Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Awal perjalanan kasus RS Ummi

Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan jalannya persidangan kasus ini.

Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam.

Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.

Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Dokumentasi Kemenkumkan terkait pembebasan Rizieq Shihab (Istimewa)
Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Vonis hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus hasil swab tes RS Ummi.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Ist)
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved