Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Rabu 22 Juli 2022, Massanya Bakal Menjemput? Ini Kata Aziz Yanuar

Mohammad Rizieq Shihab yang akrab disapa Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022

Editor: dedy herdiana
Dok. Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
Mohammad Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani proses bebas bersyarat 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mohammad Rizieq Shihab yang akrab disapa Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Lalu, pada momen Habib Rizieq bebas ini apakah akan ada pengerahan massa untuk menjemput? Berikut penjelasan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Habib Rizieq adalah mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini ormas tersebut sudah dibubarkan pemerintah.

Selama lebih dari setahun ini Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Mabes Polri.

Baca juga: Habib Rizieq Bimbing Tahanan Jadi Mualaf, Sering Dengarkan Curhatan Sesama Tahanan

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: FPI Palsu Dukung Anies Maju Nyapres 2024, Menantu Rizieq Shihab Geram Minta Polisi Usut Tuntas

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved