Pemakaian PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah Disebut Belum Bisa Diterapkan di Majalengka

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Majalengka, Aeron Randi mengatakan, saat ini aplikasi PeduliLindungi belum dimiliki semua para pedagang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret minyak goreng curah di Pasar Tradisional Sindangkasih Cigasong Majalengka. Penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah disebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah disebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Belum semua masyarakat memahami penggunaan aplikasi tersebut menjadi salah satu alasannya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Majalengka, Aeron Randi mengatakan, saat ini aplikasi PeduliLindungi belum dimiliki semua para pedagang.

Sehingga, penerapan aplikasi itu dianggap belum waktunya.

"Saat ini, konsumen baru sebatas harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah," ujar Aeron, Rabu (29/6/2022).

Selain itu, banyak konsumen juga yang belum paham dengan penggunaan android dan tidak semua pengguna android memahami aplikasi yang dimaksud pemerintah.

Demikian halnya dengan pedagang minyak goreng di pasar tradisional.

“Hanya dari hasil pemantauan staf saya dari sejak kemarin katanya ada yang mencoba aplikasi tersebut di Pasar Kadipaten,” ucapnya.

Sementara, Aeron menjelaskan, nantinya untuk mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per kilogram melalui aplikasi PeduliLindung sendiri, yakni konsumen mendatangi pedagang yang menyediakan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Kemudian melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ridwan Kamil: Selalu Ada Kompensasi

Apabila aplikasi berhasil atau menunjukan warna hijau maka bisa melanjutkan pembelian minyak dengan harga Rp 14.000 per kilogram.

Sebaliknya jika tidak berhasil maka tidak bisa melakukan pembelian dengan harga tersebut.

Menurut Aeron, saat ini pengecer resmi yang menyediakan program tersebut juga belum tersedia dan terdata.

“Ini kan program jadi ya pasti langsung pedagang dan distributor di pasar,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved