Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ridwan Kamil: Selalu Ada Kompensasi
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat segera mempelajari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta masyarakat segera mempelajari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mem beli minyak goreng curah, seperti yang direncanakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Ridwan Kamil pun menjanjikan kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi yang awalnya untuk penanganan Covid-19 tersebut.
"Tentunya semua keputusan pemerintah pusat, kita wajib melaksanakan, dan proses pelaksanaan itu akan ada evaluasi. Jadi kita coba dulu sesuai arahan, kalau ada kendala terjadi kemacetan dan lain-lain, kita lihat bagaimana cara solusinya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (28/6).
Ia mengatakan yang jelas, mayoritas masyarakat Jabar sudah mendapat vaksin Covid-19, seperti yang dicatat dalam PeduliLindungi.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi, Pedagang di Indramayu: Ribet
Hanya saja, penggunaan aplikasi ini untuk pembelian minyak goreng curah, hanya menjadi formalitas dan tentunya akan dievaluasi pelaksanaannya.
"Semangat saya selalu memudahkan urusan rakyat kan ya. Dulu zaman susah kan kita bikin aplikasi mem beli minyak goreng via RW, nah ini nanti kita sinkronisasi. Tapi intinya mudah-mudahan Ini bisa menjadi cara untuk menyisir potensi yang namanya penimbunan di distribusi. Maksudnya tuh sebenarnya itu. Jadi poin saya adalah kita laksanakan dan nanti kita evaluasi secepatnya," katanya.
Ia mengatakan akan selalu ada kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut.
"Selalu ada kompensasi kepada yang akses digitalnya belum hadir. Kita tetap manual untuk memastikan keadilan itu tidak hilang dengan kebijakan ini. Semua kebijakan biasanya ada pengecualian," katanya.
Seperti diketahui, mulai 11 Juli 2022, cara pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut pada keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi setiap NIK maksimal 10 Kg per hari. Minyak goreng curah bisa diperoleh dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.