Informasi Beli Minyak Goreng Pakai NIK KTP dan Aplikasi PeduliLindungi, Emak-emak di Kuningan Resah

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan perasaan masyarakat bawah.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Beredar kabar pembelian minyak menggunakan persyaratan dengan menyertai NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menggunakan aplikasi  PeduliLindungi ini membuat keresahan kalangan emak-emak di Kuningan.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR (minyak goreng curah rakyat) dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK KTP.

"Jujur, kami keberatan dengan persyaratan ingin beli minyak goreng itu harus pakai KTP dan Aplikasi. Toh, kemajuan jaman dan sudah merdeka masih saja ribet begini," kata Ulfa salah seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Kuningan saat ditemui di pasar tadi, Senin (27/6/2922).

Baca juga: Jelang Idul Adha, Minyak Goreng di Indomaret, Alfamart Diskon 22 %: Tropical 2 Liter Rp 30 Ribuan

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan perasaan masyarakat bawah. Sebab, itu akan mengganggu pada kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga.

"Meski kami tidak bisa melawan pemerintah dan hanya menggerutu. Tolong deh bapak - bapak yang berkuasa bisa lebih bijak dan mampu merasakan apa yang dirasakan kami di bawah. Biar bagaimanapun ini tentang keharmonisan rumah tangga kami, Jadi mohon berikan kenyamanan saja itu cukup," kata Ulfa yang juga Guru PAUD.

Menyoroti kebijakan pemerintah sejak musim Pandemi Covid-19 hingga sekarang itu tidak ada yang kasihan terhadap masyarakat. Semua di kendalikan dengan banyak aturan hingga kalangan masyarakat kelimpungan dalam menjalankan kehidupan seperti pada umumnya.

"Duh, kalau mau ngomong soal kurang baik mah banyak. Tapi biarlah mereka yang akan bertanggungjawab semuanya, terutama urusan dunia yang di berikan banyak aturan bla bla bla," katanya.

Baca juga: LAGI, Kodim 0607 Temukan 3 Ribu Liter Solar di Gudang yang Diduga Milik Mafia Solar di Sukabumi

Terpisah Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan Kuningan Uu Kusmana saat di konfirmasi menjawab bahwa untuk kebijakan pemerintah dalam kebutuhan minyak goreng hingga kini belum ada ketentuan dan surat edaran yang di keluarkannya.

"Untuk kebijakan bahwa pembelian minyak goreng pakai KTP dan Aplikasi. Itu belum ada surat edarannya," kata Uu saat dihubungi.

Biasanya, kata Uu yang juga mantan Kabag Umum Setda Kuningan menambahkan, ketika ada kebijakan itu di luncurkan surat dari pemerintah pusat yang di susul pemerintah daerah hingga ke pemerintah kabupaten.

"Ya kalau memang ada demikian. Surat itu datang dari pusat ke pemerintah provinsi dan baru ke kita. Juga biasanya, dalam surat itu disertai dengan panduan sebagai pelaksana, baik juklak maupun juknisnya," ujarnya. (*)

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 27 Juni 2022: Pertalite dan Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved