Derita Peternak Sapi di Majalengka di Tengah PMK, Omzet Menurun, Tak Paham Prosedur Pengiriman Hewan
Petenak sapi di Majalengka mengaku kebingungan memenuhi pesanan hewan kurban dari luar kota, karena kini pengirimannya terhambat.
Sejumlah masyarakat mengumpulkan uang selama satu tahun yang dibuka pada saat menjelang Idul Adha.
“Ya mereka itu patungan (dari Kalideres) tiap orangnya Rp 5.000.000, ada yang Rp 3.000.000 tergantung kemampuan. Nanti mereka membeli sapi seharga Rp 25.000.000 untuk kurban bersama. Jadi penjualan yang banyak ini dari arisan pembelian sapi qurban,” jelas dia.
Dia mengaku ingin segera mengirim ternak agar ternak yang ada di lapaknya segera terjual dan segera melakukan pembelian ternak kembali ke petani.
Dengan begitu petani yang awalnya membeli bibit darinya bisa lebih semangat untuk memelihara lagi di tahun berikutnya.
"Alhamdulillah hewan kurban kami dalam kondisi sehat, karena tidak ada hewan yang berasal dari luar kota, semua hewan peliharaan di Majalengka. Bahkan kini sudah benar-benar produk Majalengka," katanya.
Edi menambahkan, sapi-sapi yang dijualnya adalah jenis limosin, simental dan brangus yang dikenal tubuhnya tinggi besar dengan berat lebih dari 1,5 ton.
Baca juga: Proses Isolasi Ratusan Sapi yang Kena PMK di Kabupaten Cirebon Sulit Dilakukan, Kandang Terbatas
Serta jenis kroya yang berat badannya lebih kecil dari ketiga jenis sapi lainnya.
Sapi-sapi tersebut dijual antara Rp 19.000.000 hingga Rp 25.000.000 tergantung kondisi sapi.
Hal yang sama disampaikan pria asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Oleh (48).
Ia biasanya mengirim ke Klender, Jakarta.
Kini diapun terhambat pengiriman karena tidak mengetahui bagaimana menempuh surat-surat untuk pengiriman hewan kurban.
Sementara ini dia hanya mengandalkan penjualan sapi di Pasar ternak Bojong Pakuwon.
"Sekarang masih bingung dan terus cari tahu surat-surat apa aja yang harus dipenuhi agar bisa mengirimkan hewan qurban ke Jakarta," ujar Oleh.
Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Iman Firmansyah mengungkapkan, untuk pengiriman ternak ada proses surat yang harus ditempuh baik dari tempat tujuan pengiriman maupun dari si pengirim.
Ketatnya pengiriman barang terkait merebaknya PMK.