Mau Razia Geng Motor, Polisi Kuningan Temukan Pengendara Bawa Senapan Angin, Ini Kata Kapolres
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 unit kendaraan roda dua dan satu pucuk senjata senapan angin.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 unit kendaraan roda dua dan satu pucuk senjata senapan angin. Kendaraan dan senapan itu diamankan dalam Operasi Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Kuningan.
"Sebenarnya sasaran operasi adalah para pelaku kejahatan jalanan dan geng motor, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta geng motor yang meresahkan masyarakat. Dan hasilnya dalam Operasi Libas kami mengamankan 6 kendaraan roda dua dan satu buah senapan angin," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiayaan yang Diringkus Polresta Cirebon, Masuk Geng Motor untuk Cari Teman
Baca juga: Terlibat Bentrokan, Polresta Cirebon Bekuk Anggota Geng Motor
Titik kegiatan dalam Operasi Libas tersebut, itu di antaranya kawasan Stadion Mashud, Taman Cirendang, Bandorasa, Tugu Sampora, Jalan Baru dan alun-alun Ciawigebang.
"Selain sebagai bentuk pelayanan dan kenyamanan pada warga, Operasi Libas ini yang menjadi sasarannya adalah geng motor. Jadi, kepada siapa pun sedang berkerumun ataupun nongkrong pada malam hari kami datangi untuk lakukan pembinaan," katanya.
Keenam motor tersebut adalah Yamaha Vega Silver nopol E-3459-YQ tanpa surat-surat, Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol dan surat-surat kendaraan, Yamaha Vega warna hitam nopol E-2844-YL tanpa surat kendaraan, Yamaha Jupiter warna putih E-6584-YAD tanpa surat kendaraan, Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dan surat kendaraan dan Honda Sonic warna merah tanpa nopol dan surat kendaraan.
"Diamankan unit motor itu berharap pemilik bisa membawa kembali dengan menyertakan surat lengkap kendaraan. Kemudian, untuk satu pucuk senapan angin warna hitam dengan panjang kurang lebih 50 cm milik warga Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan ini akan dilakukan pembinaan di Mapolres," katanya. (*)