Terlibat Bentrokan, Polresta Cirebon Bekuk Anggota Geng Motor

Petugas Polresta Cirebon membekuk anggota geng motor yang terlibat bentrokan dan mengakibatkan korban luka-luka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon membekuk anggota geng motor yang terlibat bentrokan dan mengakibatkan korban luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, anggota geng motor itu berinisial TD dan tercatat sebagai warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, TD yang merupakan anggota geng motor XTC terlibat bentrokan dengan kelompok Moonraker pada malam Tahun Baru 2022.

"TD merupakan tersangka yang baru diamankan setelah hasil pengembangan kasus tersebut," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Pentolan Geng Motor yang Menganiaya Warga hingga Meninggal Dunia Ditangkap Polresta Cirebon

Ia mengatakan, dalam bentrokan itu TD membacok korban menggunakan celurit sepanjang kira-kira 30 cm sehingga mengalami luka robek di punggungnya.

Saat itu, TD bersama rekannya tengah nongkrong kemudian kelompok korban melintas sambil menggeber-geber knalpot sepeda motornya.

Tersangka yang merasa emosi pun mengejarnya dan korban yang kebetulan sepeda motornya mogok pun dianiaya tanpa ampun menggunakan celurit.

"Tersangka dan kelompoknya beberapa kali terlibat bentrokan maupun berbuat onar, sehingga meresahkan masyarakat," kata Arif Budiman.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit yang digunakan untuk menganiaya korban, jaket XTC, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami berkomitmen tidak akan segan menindak tegas geng motor maupun kelompok pemuda yang menganggu kamtibmas di Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman.

Baca juga: KEJI, Geng Motor Aniaya Bocah di Bawah Umur di Indramayu Hingga Berdarah, Ini Motifnya

Baca juga: Ketua Geng Motor Swallow Diringkus Polisi Indramayu, Berlaku Brutal Bawa Celurit, Ternyata Pelajar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved