THR PNS Cair, Tapi Ada 2 Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Padahal CPNS Saja Dapat
ernyata tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: dedy herdiana
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Rincian tukin PNS DJP
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
* Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
* Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
* Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
* Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
* Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000