THR PNS Cair, Tapi Ada 2 Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Padahal CPNS Saja Dapat

ernyata tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13.

Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com.

"ASN terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," pungkasnya.

PNS yang paling banyak terima THR 2022

Siapa PNS atau ASN yang paling banyak menerima THR 2022?

Dikutip dari Tribun Timur, PNS yang paling banyak menerima THR adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Iya, para anak buah Sri Mulyani.

PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved