THR PNS Cair, Tapi Ada 2 Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Padahal CPNS Saja Dapat
ernyata tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: dedy herdiana
* Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
* Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
* Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
* Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
* Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
* Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
* Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
* Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
* Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
* Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
* Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
* Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
* Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
* Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
* Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
* Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
* Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
* Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
* Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.