Sidang Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Cacat alias Tak Berdasar Hukum
Habib Bahar bin Smith mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri/ PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
Total ada lebih dari lima orang kuasa hukum Bahar yang mendampingi dalam pembacaan eksepsi itu.
Masing-masing kuasa hukum membacakan pertimbangan-pertimbangan pengajuan eksepsi tersebut. Mereka saling bergiliran membacakan poin-poin eksepsi.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya
Salah satu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, dakwaan JPU terhadap Habib Bahar cacat atau tak berdasar.
Bahkan, kata dia, ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, seperti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat kliennya.
Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ceramah Bahar Dinilai Jaksa Penuntut Umum Bertentangan dengan Fatwa MUI
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Ichwan.
Ia pun meminta agar kliennya Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari segala dakwaan.
"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," katanya.