Ceramah Bahar Dinilai Jaksa Penuntut Umum Bertentangan dengan Fatwa MUI 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suharja menilai jika ceramah Habib Bahar bin Smith saat memperingati Maulid Nabi

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suharja menilai jika ceramah Habib Bahar bin Smith saat memperingati Maulid Nabi bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menurut jaksa, pernyataan Bahar dalam ceramah yang berisi berita bohong bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2007. 

"Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata jaksa, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin. 

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya

Dalam fatwa tersebut, jaksa merinci beberapa hal haram bagi seorang muslim yang bermuamalah melalui media sosial antara lain melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku agama ras atau antar golongan, menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. 

"Ketentuan dalam fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyampaikan dakwah/keterangan yang terkesan menyebar kebencian, lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," katanya. 

Sebelumnya, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Reaksi Habib Bahar Usai Dibacakan Dakwaan oleh JPU: Saya Akan Buktikan Saya Tak Beritakan Kebohongan

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Bahar menyebut para laskar FPI di KM 50 dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta. 

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata jaksa. 

Kemudian, jaksa juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar. 

"Kita indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekakenya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. 

"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. 

Baca juga: Isi Ceramah Bahar Soal 6 Laskar FPI Dibantai bahkan Dibakar Polisi Bohong, Bahar Bantah Dakwaan JPU

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan. 

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena maulid nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya. 

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved