Reaksi Habib Bahar Usai Dibacakan Dakwaan oleh JPU: Saya Akan Buktikan Saya Tak Beritakan Kebohongan
Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith tak memberikan banyak komentar, setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Bahar yang didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung itu langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ujar Bahar, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Seusai persidangan, Bahar pun berkomentar banyak.
Dia pun berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Jabar, Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang berisi berita bohong itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja.
Kemudian, Jaksa juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Isi Ceramah Bahar Soal 6 Laskar FPI Dibantai bahkan Dibakar Polisi Bohong, Bahar Bantah Dakwaan JPU
"Kita indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekakenya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena maulid nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.