Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya
Habib Bahar bin Smith meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 10 kiai dari Garut untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 10 kiai dari Garut untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Para kiai itu merupakan sejumlah ulama dan pemimpin pondok pesantren di Jawa Barat.
Hal tersebut dimintanya dalam sidang berita bohong yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
"Izin yang mulia, mohon maaf. Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong (saksi) dihadirkan," ucap Bahar, seperti yang dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com.

Baca juga: Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Berbaju Serba Putih dan Peci Berwarna Krem
Baca juga: Isi Ceramah Bahar Soal 6 Laskar FPI Dibantai bahkan Dibakar Polisi Bohong, Bahar Bantah Dakwaan JPU
Dalam halaman 11 surat dakwaan tersebut tertulis sejumlah nama saksi yang diminta Bahar bin Smith untuk menghadiri sidang, antara lain:
- KH Faisal Sobari pimpinan pondok pesantren (ponpes) Daarus Syifa Garut,
- KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut,
- KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut,
- RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut,
- KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah,
- H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut,
- KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat,
- H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut,
- KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam
- Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.