Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Berbaju Serba Putih dan Peci Berwarna Krem 

Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022). 

Bahar datang menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Bahar nampak mengenakan pakaian serba putih dan peci berwarna cream. 

Agenda sidang hari ini Bahar akan mendengarkan dakwaan secara langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang ini, Bahar pun kembali didampingi belasan pengacara. 

Baca juga: Tolak Keluar Tahanan dan Mogok Sidang Online, Besok Habib Bahar Dihadirkan di Pengadilan

Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. 

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved