Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Sebut Dakwaan JPU Mengada-Ngada, Hanya Berdasarkan Imajinasi
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menyebut jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkesan mengada-ngada
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menyebut jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkesan mengada-ngada dan kental dengan muatan politis
Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, saat ditemui seusai sidang pembacaan eksepsi, di pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4/2022).
"Hal ini jelas tidak terlihat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," ujar Ichwan.
Baca juga: Sidang Eksepsi Habib Bahar bin Smith, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Cacat alias Tak Berdasar Hukum
Ia juga menilai banyak hal-hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 14-15 itu sudah peninggalan zaman penjajah, pada saat zaman Soekarno dan itu untuk mengatasi kekacauan pada saat itu, kalau diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa," katanya.
"Kaitan keonaran, kalau liat onar, onarnya di mana. Timbulnya di mana, keonarannya di mana. Nah, jaksa tidak bisa menjabarkan keonaran itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya bilang ada beda pendapat. Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," tambahnya.
Baca juga: Ceramah Bahar Dinilai Jaksa Penuntut Umum Bertentangan dengan Fatwa MUI
Bahkan, kata dia, PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, locus delicti atau lokasi kejadiannya berada di Kabupaten Bandung. Maka, kata dia, Pengadilan yang berwenang yaitu PN Bale Bandung.
"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," katanya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong saat ceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Minta 10 Kiai Garut Dihadirkan saat Sidang, Dakwaan Jaksa Langsung Dibantahnya