Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap
Fakta-fakta Kematian Neng Enci di Kamar Kos Hingga Polisi Kuningan Tangkap Mahasiswa Pembunuh
Berikut ini sejumlah fakta pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pembunuhan Neng Enci alias Sri Agustina
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Berikut ini sejumlah fakta pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pembunuhan Neng Enci alias Sri Agustina (42) di kamar kosan di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho.
Fakta - fakta dalam kasus kematian itu akibat perilaku oknum mahasiswa di Kuningan yang minta tambahan waktu bercinta dengan korban sebelumnya.
Terlebih diketahui terduga pelaku ini pernah melangsungkan kegiatan intim bak suami istri dengan korban dalam beberapa waktu terakhir dengan membayar sebesar Rp 200 ribu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampas Nyawa Neng Enci di Kamar Kos, Anak Buah Prabowo Ungkap Begini
Baca juga: Neng Enci Dihabisi Usai Berhubungan, Mahasiswa Minta Jatah Ronde Kedua Tapi Ditolak, Ini Kata Polisi
Demikian hal itu dijelaskan Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan awak media di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).
Adapun fakta - fakta yang berhasil di rangkum dari pemberitaan sebelumnya itu menyebut sebagai berikut.
1. Peristiwa kematian korban ditemukan di kamar kosan itu sempat mengundang warga dan penghuni kos lainnya. Terlebih sebelum ditemukan korban tergelatak di kamar kosan, sejumlah saksi mendengar jeritan korban minta tolong.
2. Pemilik kosan bersama penghuni kos lainnya, datang dan masuk ke kamar kos korban melalui jendala. Hal itu akibat pintu kamar kosan korban terkunci dengan kuat dugaan bahwa itu dilakukan pelaku saat hendak meninggalkan lokasi kejadian.
3. Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pemilik kosan dan saksi lain. Hal itu dilakukan sebagai nilai tambah serta kemudahan dalam mengungkap dan menangkap siapa sosok terduga pelaku.
4. Peristiwa kematian korban itu tidak langsung diterima oleh pihak keluarga. Melainkan berharap kepada petugas kepolisian melakukan pendalaman dalam pengungkapan kasus tersebut, hingga dilakukan otopsi terhadap jasad korban.
5. Selama lima hari dari waktu kejadian, petugas kepolisian berhasil menangkap sosok terduga pelaku di rumahnya beralamat di Kecamatan Lebakwangi. Terduga pelaku ini diketahui masih mengikuti jenjang pendidikan strata satu di salah satu lembaga pendidikan tinggi di Kuningan.
6. Keluarga korban mengapresiasi terhadap kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus kematian tak wajar yang melibatkan Neng Enci. Sehingga tidak lama kemudian, keluarga korban melangsungkan upacara prosesi kifayah hingga pemakaman di tempat pemakaman umum yang gak jauh dari Pasar Kepuh Kuningan.
Berita sebelumnya, jasad Neng Enci alias Sri Agustina (42) dalam kasus kematian terjadi di kamar kosan di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, yang diketahui dilakukan otopsi itu menghasilkan beberapa keterangan dari pemeriksaan jasad korban tersebut.
"Hasil autopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022). (*)