BTNGC Berencana Bisnis Hasil Hutan Bukan Kayu di CIremai, Ini Reaksi Aktivis AKAR Kuningan
Rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di kawasan Gunung Ciremai mendapat kritikan dari organisasi pecinta alam
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Rencana pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di kawasan Gunung Ciremai yang digagas oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) mendapat kritikan dari organisasi pecinta alam yang tergabung dalam Aktivitas Anak Rimba (AKAR) Kuningan.
"Secara tegas menolak adanya rencana penyadapan getah Pohon Pinus (Pinus merkusii) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penolakan tersebut dinyatakan dalam surat tertulis yang disampaikan belasan aktivitas AKAR kepada Kepala BTNGC," ujar Pupuhu AKAR Kuningan, Frederik Amallo saat memberikan keterangan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (23/3/2022).
Penolakan itu sebagai sikap dan komitmen Aktivis Lingkungan dalam melestarikan hutan kawasan Gunung Ciremai.
"Apapun itu bentuknya, Taman Nasional diharapkan mampu melindungi dan melestarikan sumberdaya alam hayati dan ekosistem Gunung Ciremai secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: MPA Kawasan Gunung Ciremai Kuningan Gagalkan Orang Tak Dikenal Bawa Hewan Dilindungi
Baca juga: Salah Satu Hewan Yang Dilindungi Mati di Kawasan Gunung Ciremai, BTNGC Kuningan Temukan Kerangkanya
Jika tetap membolehkan penyadapan Pinus di kawasan BTNGC, para pecinta lingkungan atau aktivis pecinta alam secara tegas berada di posisi melawan. "Ya kami akan melawan, jika pengabulan pemanfaatan getah atau jika terjadi penyadapan itu berlangsung," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BTNGC Kuningan, Teguh Setiawan menyebut sangat menghargai pendapat mereka. Apalagi aspirasi itu diberikan secara tertulis dengan kajian tentang pelestarian kawasan hutan Gunung Ciremai.
"Aspirasi masuk dari kawan - kawan LSM Akar kita menghargai. Ini sangat bagus sebagai pengingat dalam melakukan kinerja kita sebagai lembaga dalam pelestarian lingkungan hutan," katanya.
Teguh mengatakan, rencana pemanfaatan hutan Gunung Ciremai itu terjadi di zona tradisional. Kemudian alasan rencana penyadapan getah itu dari masyarakat melalui proposal masuk ke BTNGC.
"Jadi, untuk rencana itu tidak serta merta kita laksanakan. Mesti itu muncul dari permintaan kelompok masyarakat melalui proposal yang masuk pada kita. Terus perlu diketahui juga, jika terjadi penyadapan getah itu hanya di zona tertentu saja," katanya.
Teguh mengaku hingga saat ini BTNGC, belum mengambulkan permintaan penyadapan getah dari sejumlah kelompok masyarakat tersebut. Sebab untuk menentukan keputusan kegiatan di lingkungan Ditjen KSDAE Kementerian LHK, itu berdasar pada 5 prinsip.
"Di antaranya prinsip regulasi atau dasar aturan. Kedua adalah Evidence Base, atau bukti-bukti resmi yang mendukung kegiatan tersebut bisa dilaksanakan.
Prinsip ketiga yang dipegangnya adalah Experience Base, pengalaman, di tempat lain ada tidak dan keempat adalah Scientific Base, dasar keilmuannya apakah membenarkan kegiatan. Kemudian, yang terakhir adalah prinsip kehati-hatian," ujarnya. (*)