MIRIS Bocah 13 Tahun di Sumedang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Bocah, Ini Kronologinya

Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang oleh bocah 13 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
Shutterstock
Ilustrasi pria 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Seorang bocah 13 tahun di Sumedang, Jawa Barat, menjadi pelaku pencabulan terhadap lima bocah kecil-kecil.

Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang

Dalam pengungkapan itu mencuat fakta miris bahwa pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun. 

Para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku.

Mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8). 

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Istimewa)

Kepolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan di depan wartawan, Kamis (10/3/2022) di Mapolres Sumedang, bahwa kasus tersebut terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. 

"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul. Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," kata Kapolres. 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MF betul melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis. 

Semua tindakan cabul itu dilakukan di rumahnya.

Baca juga: Manager Koperasi Ajak Nasabah Wanita Ngamar karena Tak Sanggup Bayar Utang, Digerebek di Hotel

Kapolres mengatakan, para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban. 

"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres. 

Kapolres mengatakan, pada usia 6 tahun pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang pelaku. 

"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved