MIRIS Bocah 13 Tahun di Sumedang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Bocah, Ini Kronologinya

Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang oleh bocah 13 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
Shutterstock
Ilustrasi pria 

Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak. 

Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus.

Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.

Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasa 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. 

Baca juga: Modus Ucap Syahadat dan Nikah Siri Bos Warkop Cabuli Karyawatinya Gadis 16 Tahun, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved