MIRIS Bocah 13 Tahun di Sumedang Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Bocah, Ini Kronologinya
Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang oleh bocah 13 tahun.
Editor:
Mumu Mujahidin
Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus.
Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.
Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasa 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Modus Ucap Syahadat dan Nikah Siri Bos Warkop Cabuli Karyawatinya Gadis 16 Tahun, Ini Kronologinya