Sindikat Maling Motor Kuningan Dibekuk

Belasan Motor Barang Bukti Pencurian di Kuningan Bisa Diambil Pemilik, Kapolres: Ingat Ini Syaratnya

Selain melakukan penangkapan terhadap sindikat maling motor, Polres Kuningan juga mempersilakan warga untuk mengambil motornya yang hilang di Mapolres

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberi keterangan keberhasilan ungkap dan tangkap komplotan maling motor, Jumat (4/3/2022). 

"Para pelaku merupakan warga Kuningan dan modus yang dilakukan tiga pelaku curanmor adalah mencuri sepeda motor dari dalam rumah atau pekarangan rumah warga yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya," katanya.

Tindakan kurang terpuji yang dilakukan para pelaku, kata AKBP Dhany, dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Kemudian aksi pencuriannya dilakukan antara sore dan malam hari.

"Pelaku curanmor itu beraksi menggunakan kunci leter T dan aksi mereka dilakukan pada sore atau malam hari dengan cara mendatangi unit terparkir di rumah warga," katanya.

Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka , kata Kapolres mengklaim kepada para pelaku disangkakan pelanggaran pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

"Mereka terancam dengan hukuman penjara lima tahun. Dari kejadian ini kepada masyarakat, kami himbau untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, harap menambah pengamanan terhadap sepeda motornya saat diparkir," ujarnya.

Saat itu juga, Kapolres Kuningan memperlihatkan barang bukti yang berhasil mengamankan dari para pelaku. Diantaranya sebanyak 13 unit sepeda motor dengan berbagai macam merk, 3 buah kunci leter T,  2 buah kaca sepion sepeda motor, 1 buah obeng plus, 1 buah kunci Inggris, 2 buah Cover Plat nomor sepeda motor dan 1 bilah pisau.

"Inilah barang bukti berhasil kami amankan dan mohon kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kendaraan yang terparkir," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved