Sindikat Maling Motor Kuningan Dibekuk
Belasan Motor Barang Bukti Pencurian di Kuningan Bisa Diambil Pemilik, Kapolres: Ingat Ini Syaratnya
Selain melakukan penangkapan terhadap sindikat maling motor, Polres Kuningan juga mempersilakan warga untuk mengambil motornya yang hilang di Mapolres
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Selain melakukan penangkapan terhadap sindikat maling motor, Polres Kuningan juga mempersilakan warga untuk mengambil motornya yang hilang di Mapolres.
Seperti diketahui dalam penangkapan 4 orang sindikat maling motor itu, Polres Kuningan juga mengamankan belasan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian. Kini belasan sepeda motor itu menunggu diambil oleh pemiliknya.
"Bentuk pelayanan dan pengembalian motor pun kami lakukan. Secara simbolis kami serah terimakan barang bukti kepada warga sebagai pemilik hak unit motor tersebut," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda disela kegiatan tadi di Mapolres Kuningan, Jum'at (4/3/2022).
Penyerahan motor kepada pemilik, kata Kapolres AKBP Dhany menyebut, tentu berdasar persyaratan dan kelengkapan surat kendaraan yang sebelumnya di lakukan verifikasi petugas kepolisian.
"Ya kepada siapapun masyarakat Kuningan, yang merasa kehilangan motor akibat pencurian terjadi, ini bisa di ambil dan mengikut persyaratan dengan mencocokkan surat kendaraan tersebut," kata Dhany lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Sindikat Maling Motor, Kapolres AKBP Dhany Ungkap Modusnya
Di tempat sama, Faisal yang merupakan warga Kecamatan Ciawigebang, sangat bahagia ketika mendapatkan unit motornya yang hilang di curi maling beberapa waktu lalu.
"Kami tentu sangat terima kasih kepada Pak Kapolres. Alhamdulillah motor saya kembali ada dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari - hari" kata Faisal lagi.
Terpantau di lokasi tadi, penyerahan kunci motor secara simbolis, sama dilakukan Waka Polres Kompol Rina. "Ibu mana motornya, tolong rapi kan lagi dan berhati - hati ya saat memarkirkannya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengamankan sindikat maling motor di wilayah Hukum Kuningan.
Para pelaku kejahatan yang dibekuk Polres Kuningan itu terdiri dari tiga orang sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang diduga merupakan penadah.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Jum'at (4/3/2022).
Kapolres Dhany menyebut, penangkapan terhadap tersangka itu sekaligus dalam melaksanakan operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari atau mulai tanggal 17 - 26 Februari tahun 2022.
"Dalam sepuluh hari melaksanakan operasi Jaran Lodaya, kami berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berikut barang bukti yang di duga sebagai perangkat yang digunakan para tersangka saat beraksi," ujarnya.
Mengenai keempat tersangka yang berhasil ditangkap itu, kata Kapolres Dhany, masing-masing berinisial MSN warga Kelurahan Cigintung, K alias M warga Desa Wano, AJ warga Desa Lebakwangi, dan EA warga Kelurahan Winduhaji.
"Para pelaku merupakan warga Kuningan dan modus yang dilakukan tiga pelaku curanmor adalah mencuri sepeda motor dari dalam rumah atau pekarangan rumah warga yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya," katanya.
Tindakan kurang terpuji yang dilakukan para pelaku, kata AKBP Dhany, dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Kemudian aksi pencuriannya dilakukan antara sore dan malam hari.
"Pelaku curanmor itu beraksi menggunakan kunci leter T dan aksi mereka dilakukan pada sore atau malam hari dengan cara mendatangi unit terparkir di rumah warga," katanya.
Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka , kata Kapolres mengklaim kepada para pelaku disangkakan pelanggaran pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Mereka terancam dengan hukuman penjara lima tahun. Dari kejadian ini kepada masyarakat, kami himbau untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, harap menambah pengamanan terhadap sepeda motornya saat diparkir," ujarnya.
Saat itu juga, Kapolres Kuningan memperlihatkan barang bukti yang berhasil mengamankan dari para pelaku. Diantaranya sebanyak 13 unit sepeda motor dengan berbagai macam merk, 3 buah kunci leter T, 2 buah kaca sepion sepeda motor, 1 buah obeng plus, 1 buah kunci Inggris, 2 buah Cover Plat nomor sepeda motor dan 1 bilah pisau.
"Inilah barang bukti berhasil kami amankan dan mohon kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan kendaraan yang terparkir," katanya. (*)