Vonis Herry Wirawan

Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Disdukcapil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar / SIDQI AL GHIFARI
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan kasus Herry Wirawan, Kamis (9/12/2021) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Sembilan bayi hasil perbuatan bejat Herry Wirawan yang merudapaksa 13 satriwatinya diberi akta kelahiran

Hal itu disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Garut.

Lalu siapa nama ayah dari sembilan bayi tersebut mengingat sembilan bayi ini merupakan korban rudapaksa dengan satu pelaku yang sama.

Sebelumnya warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

"No name ya, di kolom ayah dikosongkan hanya ada nama ibunya saja dan semua anak sudah memiliki akte sekarang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Ia menyebut saat ini ke delapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orangtua korban bersama korbannya itu sendiri.

Ia menyebut korban mau pun anak bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.

"Setiap hari ya saya kontrol, saya selalu tanya mereka bagaimana kabarnya, ya mereka jawab alhamdulillah bu sehat gitu,"

"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.

Perawatan anak tersebut akan kembali dikembalikan kepada korban jika masing-masing korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya. 

"Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala"

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing," ujar Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).(*)

Baca juga: Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini

Kondisi 9 Bayi dan Santriwati

Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa belasan santrinya divonis hukuman penjara seumur hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku. 

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan kasus Herry Wirawan, Kamis (9/12/2021)
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan kasus Herry Wirawan, Kamis (9/12/2021) (Tribun Jabar / SIDQI AL GHIFARI)

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukum Mati, Kebiri Kimia dan Denda untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu. 

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya. 

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya. 

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.(*) 

Gubernur Jawa Barat juga Ingin Pelaku Dihukum Mati

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.

Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga, kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

Baca juga: Puaskah Atalia Praratya Ridwan Kamil atas Vonis Seumur Hidup bagi Herry Wirawan? Begini Tanggapannya

Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Sebelumnya dineritakan, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswi divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langsung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan kurungan penjara seumur hidup

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim. 

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. 

Hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved