Guru Ngaji Bejat di Sukabumi 20 Kali Rudapaksa Santriwati, Terancam Senasib dengan Herry Wirawan

berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali. 

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/M Rijal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara. 

WA diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap tiga santriwati di pondok pesantrennya. Guru ngaji bejat itu terancama dihukum penjara seumur hidup seperti dialami Herry Wirawan di Bandung.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18). 

Menurut AKBP Dedy Darmawansyah, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali. 

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022). 

Baca juga: Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Selamat dari Hukuman Mati

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sukabumi yang Rudapaksa Muridnya Ternyata Pimpinan Ponpes, Ini Modusnya

Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban. 

Akibat perbuatannya, WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup. 

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Diberitakan sebelumnya, Informasi yang dihimpun, WA melakukan rudapaksa terhadap santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020.

Kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.

Namun, saat pengobatan terhadap korban, WA malah nafsu dan tergoda untuk menodai korban.

Usut punya usut, korban rudapaksa WA ini tidak hanya satu orang. Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, awalnya terdapat tiga orang korban.

Dari tiga korban ini, dua di antaranya telah disetubuhi oleh WA. Namun, satu orang berhasil kabur.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved