Vonis Herry Wirawan
Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Selamat dari Hukuman Mati
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 satriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim telah memutuskan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan tampak memakai baju putih dan celana hitam dengan peci hitam serta masker putih dalam persidangan vonis hari ini.
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.
Herry Wirawan nampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.
Herry Wirawan merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung. Saat ini, Herry sedang menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Dengan Kepala Tegak, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 santriwati Dengarkan Vonis Majelis Hakim
Herry Wirawan duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry Wirawan dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dituntut Hukuman Mati
Oknum guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga hamil dan ada yang melahirkan Herry Wirawan hari ini divonis pengadilan, Selasa (15/2/2022).