Kasus Rudapaksa Herry Wirawan
Dengan Kepala Tegak, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 santriwati Dengarkan Vonis Majelis Hakim
Herry Wirawan nampak siap dengan hukuman yang akan diterimanya hari ini atas perbuatannya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dengan kepala tegak Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan nampak siap dengan hukuman yang akan diterimanya hari ini atas perbuatannya.
Herry Wirawan merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung. Saat ini,
Herry Wirawan sedang menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Bakal Dihukum Mati atau Kebiri Kimia?
Herry Wirawan duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
