Bupati Malinau Terancam Dipolisikan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim karena Abaikan Somasi Susi Air

Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Namun, Donal mencoba mengonfirmasi kepada Wempi dan orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal. Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air."

"Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK Wempi W Mawa, Bupati Malinau yang Diberi Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Susi Air

Layangkan peringatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus memberikan pernyataan berbeda.

Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.

Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved