Bupati Malinau Terancam Dipolisikan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim karena Abaikan Somasi Susi Air
Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.
TRIBUNCIREBON.COM - Bupati Malinau dan Sekda belum juga menanggapi somasi yang berikan pihak Susi Air buntut pengusiran maskapai milik Susi Pudjiastuti dari hanggar Bandara Malinau.
Tiga hari telah berlalu, batas somasi Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus telah berakhir.
Seperti diketahui, pihak Susi Air melalui kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz pada Senin (7/2/2022) melayangkan somasi.
Ternyata, Bupati dan Sekda Malinau tak menggubris somasi pihak Susi Air tersebut.
Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Susi Air melayangkan somasi setelah kasus pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu, lanjutnya, akan dibuat pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Susi Air Bakal Melapor ke Bareskrim Mabes Polri Hari Ini, Imbas Bupati Malinau Tak Jawab Somasi
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.