Bupati Malinau Terancam Dipolisikan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim karena Abaikan Somasi Susi Air

Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.

Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Kaget Baca Berita Smart Aviation Dirugikan, Gara-gara Belum Tempati Hanggar Malinau

Diduga ada kebohongan dari Bupati Malinau

Sebelumnya, setelah pesawat Susi Air diusir dari hanggar, ada indikasi Bupati Malinau Wempi W Mawa melakukan pembohongan terkait pengajuan izin hanggar oleh pihak Susi Pudjiastuti sejak November 2021.

Indikasi tersebut diungkapkan oleh Donal Fariz setelah ramai video sejumlah pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau.

Pesawat tersebut merupakan pesawat rintisan yang sudah 10 tahun beroperasi, harga tiketnya masih disubsidi oleh APBN dan APBD. 

Terkait pengajuan izin tersebut, Donal Fariz mengatakan, Bupati Malinau Wempi W Mawa mencoretnya. 

Sebagai gantinya, Wempi memberikan izin ke maskapai lain. Jadi bukan karena pihak Susi Air tidak mengajukan izin.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar.

Sampai batas ditentukan, pesawat Susi Air masih berada di hanggar hingga dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP.

Baca juga: Lawan Somasi Susi Air, Bupati Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara Hadapi Susi Pudjiastuti

Perpanjangan kontrak ditolak

Donal Fariz menerangkan penyebab pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved