Bupati Malinau Terancam Dipolisikan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim karena Abaikan Somasi Susi Air

Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.

Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.

SEKDA Malinau Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus
SEKDA Malinau Angkat Bicara Tanggapi Tuntutan dan Somasi Susi Air: Kami Sudah Bentuk Tim Khusus (KolaseTwitter/Susi Pudjiastuti - Tribunkaltara.com)

Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), mengutip TribunKaltara.

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," imbuhnya.

Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau memeriksa hanggar bandara.

Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.

Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut."

"Sementara kontrak sewa telah berakhir," terang Ernes.

Lalu, pada tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.

Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.

Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama."

"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.

Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.

Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.

Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.

Berita lain terkasit Susi Air

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved